Lingkup Asuransi :
a. Adapun lingkup yang ditanggung asuransi yaitu :
- Kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap;
- Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, huru hara;
- Banjir, badai, angin topan, kerusakan akibat air;
- Risiko-risiko lainnya.
b. Dalam hal terjadinya kehilangan/kerusakan alat yang diasuransikan yang merupakan tanggung jawab PT. Angkasa Pura Suport adalah melakukan pengumpulan dan pengajuan dokumen pendukung yang meliputi surat tuntutan dari Pihak ketiga, Berita Acara Kejadian beserta foto kerusakan;
c. Untuk proses selanjutnya, meliputi survei atas kehilangan/kerusakan sampai penggantian kepada Pihak korban akan dilaksanakan oleh Pihak asuransi;
d. Penggantian biaya atas klaim Pihak PT. Angkasa Pura Suport tidak dilakukan dengan mekanisme reimbursement (dibayar terlebih dulu oleh PT. Angkasa Pura Suport untuk kemudian dilakukan klaim penggantian) melainkan dilakukan langsung oleh Pihak asuransi;
e. Polis yang diterbitkan wajib menyertakan banker clause yang ditujukan ke PT. Bank Syariah Indonesia Tbk;
f. Menjaminkan agunan ke Pihak asuransi sesuai dengan EEI sebesar 0,1879% dan EQ sebesar 0,1900%;
g. Salah rekanan yang direkomendasikan PT. Bank Syariah Indonesia Tbk. (terdapat pada KAK).