Lingkup Pekerjaan :
a. Cabang Distribusi meliputi JKT, AMQ, BIK, BPN, BDJ, DPS, JOG, KOE, LOP, MDC, SOC, SUB, SRG, UPG, DJJ,& YIA;
Pihak Penyedia Barang dan/ atau Jasa wajib melakukan penukaran barang jika barang/jenis yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan Pemberi Kerja. Dan semua biaya pengiriman menjadi beban Pihak Penyedia Barang dan/ atau Jasa.